Kena PHK, Tenang, Yuk Urus JKP, Mininal Punya Uang 6 Bulan Kedepan

- 13 November 2022, 06:29 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Cara Mengklaim JKP.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Cara Mengklaim JKP. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Agar peserta mendapatkan manfaat ini, apabila terkena PHK maka peserta harus segera melakukan pengajuan lapor PHK.

Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK, lewat dari itu maka manfaat JKP hangus. Sebenarnya, tidak hanya peserta perseorangan yang melapor PHK tetapi perusahaan juga harus melaporkan terkait PHK ke portal Siap Kerja.

Baca Juga: Jumlah Garmen PHK Karyawan di Sukabumi Meningkat, 19.066 Orang Kini Berstatus Pengangguran

Syarat Peserta Program JKP

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

 Baca Juga: Bantu Korban PHK Besar-besaran, Ini Langkah Disnaker Jabar Terkait Jaminan Buruh

  1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama

- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id

- Pilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja

- Lengkapi data pribadi seperti nomor rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja

- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP dan sukses, manfaat berupa uang tunai akan masuk ke rekening Anda

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x