BERITA SUBANG - Gelombang Pemutusan hubungan kerja atau PHK secara gila-gilaan marak terjadi dalam satu bulan bekalangan ini.
Namun demikian, masyarakat harus tenang. Apalagi Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Gelombang PHK Gila-gilaan Berlanjut, 45 Ribu Karyawan Tekstil Jadi Pengangguran
Adapun tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya.
Meski demikian, program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
Apabila Anda terkena PHK, Anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Adapun skema perhitungan manfaat uang tunai JKP adalah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Sebagai catatan, batas maksimal upah milik peserta yang dapat mengikuti program ini adalah Rp 5 juta.