Kena PHK, Tenang, Yuk Urus JKP, Mininal Punya Uang 6 Bulan Kedepan

- 13 November 2022, 06:29 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Cara Mengklaim JKP.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Cara Mengklaim JKP. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

 Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan Satu Keluarga di Kalideres yang Diduga Mati Kelaparan

  1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Keenam

- Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id

- Peserta melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda

atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara

- Peserta mengikuti konseling dan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%

- Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.

Demikian cara mengklaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

 

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x