Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan Satu Keluarga di Kalideres yang Diduga Mati Kelaparan
- Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Keenam
- Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Peserta melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda
atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara
- Peserta mengikuti konseling dan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
- Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.
Demikian cara mengklaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK.
Baca berita terkini lainnya melalui Google News.