Jumlah Garmen PHK Karyawan di Sukabumi Meningkat, 19.066 Orang Kini Berstatus Pengangguran

- 12 November 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi pabrik kain, garmen. Banyak buruh garmen yang terkena PHK akibat pabrik tak mampu menanggung beban UMK di Jawa Barat
Ilustrasi pabrik kain, garmen. Banyak buruh garmen yang terkena PHK akibat pabrik tak mampu menanggung beban UMK di Jawa Barat /Pixabay/Mploscar/

 

BERITA SUBANG- Jumlah perusahaan garmen yang melakukan pemutusan kerja karyawan atau PHK di Sukabumi meningkat tajam hanya dalam satu bulan terakhir.

Jika sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat merilis , terdapat 26 perusahaan di Kabupaten Sukabumi mem-PHK 12.188 pekerja pada tahun 2022 hingga September, jumlah itu kini meningkat.

Data terbaru menunjukkan sebanyak 28 perusahaan di industri padat karya di Sukabumi melakukan PHK terhadap 19.066 karyawan.

Baca Juga: Bantu Korban PHK Besar-besaran, Ini Langkah Disnaker Jabar Terkait Jaminan Buruh

Para pengusaha garmen mengungkap, bahwa penyebab banyaknya karyawan yang di-PHK karena kondisi industri yang menurun akibat pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global.

Menurut Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, PHK yang dilakukan 28 perusahaan di industri padat karya di Kabupaten Sukabumi akibat turunya order hingga 50 persen.

Menurut Sudarno Rais industri, industri garmen merupakan sektor paling terdampak. Meskipun ada beberapa industri lain tengah menurun seperti sektor elektronik.

 Baca Juga: Modus COD Motor, Dua Warga Subang Dirampok dan Dibuang ke Tol Cikampek

"Paling dirasakan oleh sektor industri garmen, produk tekstil yang paling terdampak. Turunnya order secara besar-besaran membuat perusahaan itu melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan. Yang tercatat oleh Apindo ada 19.066 orang sudah terkena dampak PHK atau pengurangan karyawan. Itu per Juli-Oktober di 28 perusahaan, mayoritas sektor industri garmen ada juga (sektor) elektronik," ungkap Sudarno, Kamis 10 November 2022.

Pengusaha mengklaim sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait persoalan itu.

"Kami  meminta adanya kebijakan strategis dari pemerintah daerah khususnya, yang bisa memberikan perlindungan keberlangsungan terhadap sektor industri yang ada di Kabupaten Sukabumi khususnya industri padat karya," ujar Sudarno Rais.

 Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan Satu Keluarga di Kalideres yang Diduga Mati Kelaparan

Terakhir, kata  Sudarno Rais, pihaknya minta kepada pemerintah khususnya Kabupaten Sukabumi dalam mengambil kebijakan atau rekomendasi pengupahan itu untuk pedomannya kepada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Kita minta dalam proses pengupahan tahun 2023 berpedoman dengan UU yang berlaku," ucapnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan informasi PHK tersebut terlalu berlebihan.

Baca Juga: Wanita Kebaya Merah Dikabarkan Pasien RSJ, Diduga Alami Kepribadian Ganda, Kenali Ciri-Cirinya

Menurut Popon, pengurangan karyawan di industri garmen saat ini masih wajar.

"Isu gelombang PHK yang diangkat oleh APINDO Kabupaten Sukabumi saat audiensi tersebut terlalu didramatisir dan dibesar-besarkan, karena faktanya tidak seseram yang digulirkan oleh pengusaha. Terbukti perusahaan yang di dalamnya ada PUK SP TSK SPSI masih berjalan normal, walaupun ada beberapa yang melakukan sedikit pengurangan tapi masih bersifat wajar dan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," beber Popon.

Berdasarkan data yang diperoleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, pada tahun 2022 hingga September, jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai 43.567 pekerja.

 Baca Juga: Sebanyak 87 Usaha Garmen dan Tekstil di Jabar PHK Gila-gilaan, 43.567 Buruh Jadi Pengangguran

Berikut Rinciannya:

26 perusahaan di Kabupaten Sukabumi mem-PHK 12.188 pekerja

18 perusahaan di Kabupaten Bogor mem-PHK 14.720 pekerja

 29 perusahaan di Kabupaten Purwakarta mem-PHK 3.883 pekerja.

12 perusahaan di Kabupaten Subang mem-PHK 9.626 pekerja

1 perusahaan di Kota Bogor mem-PHK 150 pekerja

1 perusahaan di Kabupaten Bandung mem-PHK 3.000 pekerja.

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x