BERITA SUBANG - Sebanyak 87 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas dari buruknya kondisi perekonomian global.
Berdasarkan data yang diperoleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, pada tahun 2022 hingga September, jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai 43.567 pekerja.
Rinciannya:
- 26 perusahaan di Kabupaten Sukabumi mem-PHK 12.188 pekerja
- 18 perusahaan di Kabupaten Bogor mem-PHK 14.720 pekerja
- 29 perusahaan di Kabupaten Purwakarta mem-PHK 3.883 pekerja.
- 12 perusahaan di Kabupaten Subang mem-PHK 9.626 pekerja
- 1 perusahaan di Kota Bogor mem-PHK 150 pekerja
- 1 perusahaan di Kabupaten Bandung mem-PHK 3.000 pekerja.
Baca Juga: PHK Industri Garmen dan Tekstil Berlanjut, 79.316 Orang Jadi Pengangguran, Jabar Terbesar
Baca Juga: Kena PHK, Tenang, Yuk Urus JKP, Mininal Punya Uang 6 Bulan Kedepan
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan mayoritas perusahaan yang melakukan PHK itu bergerak di sektor garmen dan tekstil.
Tak sedikit perusahaan itu memutuskan tutup beroperasi.
"Kebanyakan perusahaan yang melakukan PHK memang dari industri padat karya seperti garmen dan alas kaki. Itu memang di Subang, Bogor, Sukabumi, dan Purwakarta," kata dia.
Soal banyaknya isu gelombang PHK di tingkat nasional tak terlepas dari rencana pengurangan ekspor.