Polres Metro Jakarta Selatan Sidak Tempat Hiburan Malam

- 9 November 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas.
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. /Dok. Humas Lantamal IV

Selain jam operasional, dalam sidak itu polisi melakukan pengawasan terkait narkoba.

Polisi memeriksa kelengkapan surat izin hingga mengimbau para pegawai agar melapor jika menemukan suatu hal terkait penggunaan maupun pengedaran narkoba di THM tersebut.

 

"Kami mengimbau kepada pengelola dan pegawai tempat hiburan malam tersebut apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan narkoba agar menghubungi Sat Narkoba Polres Metro Jaksel. Memberikan nomor telpon anggota sebagai bentuk memudahkan pengelola melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas," tutur Achmad Ardhy.

Ardhy juga mengajak pemilik tempat hiburan malam untuk bersama melakukan pemberantasan narkoba.

"Mengingatkan dan menghimbau para pemilik dan manager tempat hiburan untuk bersama-sama kita melakukan pemberantasan narkoba," ujarnya.

 Baca Juga: Download Video Viral Wanita Kebaya Merah, Bisa Kena Pidana?

"Sebelum masuk tempat hiburan kami imbau kepada pemilik tempat hiburan untuk selalu memeriksa barang bawaan milik pengunjung," lanjutnya.

Selain itu, dia mengingatkan agar para pemilik tempat hiburan malam mematuhi jam operasional sesuai ketentuan PPKM Level 1 yaitu jam operasional THM hanya sampai pukul 02.00 WIB

Achmad Ardhy menuturkan hanya pengunjung yang kedapatan membawa narkoba yang akan dites urine.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah