Polres Metro Jakarta Selatan Sidak Tempat Hiburan Malam

- 9 November 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas.
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. /Dok. Humas Lantamal IV

 

BERITA SUBANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jakarta Selatan.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan THM terkait penerapan PPKM Level 1 Jabodetabek.

"Pemerintah menetapkan PPKM Level 1, dan ini juga berlaku untuk penerapan tempat hiburan malam salah satunya terkait pembatasan jam operasional," jelas Kasatrserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada awak media, Rabu 9 November 2022.

 Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta dan Bandung Ramai-ramai Tawarkan Sensasi Kebaya Merah

Sesuai aturan PPKM level 1, semua tempat hiburan malam dibatasi jam operasional hingga pukul 02.00 WIB.

Dari sejumlah tempat hiburan malam yang disidak polisi pada Minggu 6 November 2022 hingga Senin 7 November 2022, petugas menemukan adanya pelanggaran.

Beberapa tempat hiburan malam dan kafe yang disidak polisi yakni Reff Karaoke & Lounge, Happy Puppy, AA Bar, Yellowfin, Soiree Bar & Lounge, serta Replays.

 

"Dari hasil pengecekan semuanya patuh dan sudah tutup pada pukul 02.00 WIB, artinya mereka menjalankan aturan pemerintah terkait PPKM level 1," jelas Achmad Ardhy.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x