Jamintel Amir Yanto Perkuat Peran Intelijen Kejaksaan, Satgas 53 Awasi Oknum Jaksa Main Proyek

- 27 Oktober 2022, 16:15 WIB
Jamintel Amir Yanto Perkuat Peran Intelijen Kejaksaan, Satgas 53 Awasi Oknum Jaksa Main Proyek
Jamintel Amir Yanto Perkuat Peran Intelijen Kejaksaan, Satgas 53 Awasi Oknum Jaksa Main Proyek /Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto mengatakan banyak laporan yang didapatkannya Kejaksaan paling banyak didominasi oleh adanya oknum yang bermain proyek, perkara, dan politik. Karenanya dia menghimbau untuk tidak melakukan perbuatan tersebut, karena itu Kejaksaan akan memperkuat Satgas 53 yang telah lama dibentuk pada akhir 2020 silam.

"Satgas 53 Kejaksaan RI memiliki tugas dalam menegakkan integritas sehingga Jaksa diharapkan profesional, berintegritas, dan hadir serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat," kata Amir Yanto saat menjadi Narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Ditegaskan dia, peran Intelijen adalah fungsi mitigasi, pencegahan dini atau early warning dalam setiap kegiatan strategis Kejaksaan. Jangan jadikan kehadiran intelijen justru membuat pekerjaan untuk masyarakat tidak berjalan dengan baik.

Baca Juga: Amir Yanto Minta Jaksa Intelijen Buat Laporan Dari Temuan di Lapangan, Jamintel: Tuntaskan Big Data

"Tugas-tugas intelijen sangat banyak dan sebagian belum terealisasi dengan baik, dan untuk itu dalam kesempatan ini, kita mencarikan solusinya dalam rangka optimalisasi kelemahan yang selama ini belum maksimal,” ungkap dia.

Mantan Kepala Kejati Sumatera Utara itu juga mengingatkan untuk berpola hidup sederhana sesuai dengan imbauan Jaksa Agung yang harus menjadi perhatian bersama. Jangan menampilkan sikap hedonisme di depan publik dalam kondisi krisis ekonomi global yang berkepanjangan.

"Tunjukkan sikap empati dan prihatin sehingga kita bisa mengambil hati masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Ketum PJI Amir Yanto Minta Jaksa Tak Ambil Keuntungan Dikepengurusan PJI

Sementara ditempat yang sama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono menyampaikan bahwa hasil akuntabilitas publik Kejaksaan RI masih rendah. Dari, hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan RI masih mendapat nilai B dan laporan pengaduan terhadap Jaksa masih banyak, sehingga untuk menekan kedua hal tersebut, peran Satgas 53 sangat vital.

“Saya urut dari hasil survei tahun ke tahun oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2019, Kejaksaan tidak masuk 10 besar. Lalu tahun 2020, Kejaksaan berada di peringkat ke-6, dan awal tahun 2022 kita naik ke peringkat 4. Selanjutnya pada Oktober 2022, kita berada di urutan 3 dan ini adalah hasil potret dari luar bukan menilai diri sendiri," tuturnya.

"Lalu dalam survei khusus penegakan hukum di berbagai lembaga, pada tahun ini Kejaksaan menempati posisi 1 dan tentunya hal ini menjadikan kita harus berkinerja lebih baik, sebab jauh lebih mudah meraih daripada mempertahankan,” sambung Ali Mukartono.

Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Satgas 53, Mau Tau Mekanisme Kerjanya

Dia menyampaikan terkait keberadaan Satgas 53 dalam hal penegakan disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela, jumlah kasus yang ditangani dari tahun ke tahun yakni (1) data penjatuhan hukuman disiplin, mulai tahun 2020 ada 130 kasus, (2) pelanggaran disiplin pada tahun 2021 sebanyak 209 kasus; tahun 2022 berjumlah 131 kasus.

"Maka dari itu, peran Satgas 53 bukan saja sebagai penegak integritas tetapi juga penegak terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana tugas wewenang Satgas 53 yaitu melakukan deteksi dini terhadap oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran, klarifikasi dengan pengumpulan data dan keterangan atas laporan dan pengaduan masyarakat, dan selanjutnya Tim PAM SDO mengamakan oknum yang melakukan tindakan indispliner," tegas dia.

Ali Mukartono menyampaikan kedepan harus ada pemisahan administrasi terkait waktu Tim PAM SDO bergerak melakukan tindakan pengamanan dan Satgas 53 beroperasi karena personilnya merupakan orang yan sama, sedangkan pengawasan hanya turut dalam kegiatan satgas 53.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Satgas 53, Amir Yanto: Bentuk Pengawasan Melekat

Dia berharap keberadaan Satgas 53 justru bergerak dalam rangka pencegahan sehingga meminimalisir adanya tindakan indisipliner oknum Kejaksaan.

“Satgas 53 ini bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih pada deteksi dini dalam rangka mitigasi antisipasi permasalahan yang muncul. Pada kesempatan ini, perlu adanya parameter yang jelas ketika kita menindak anggota ketika diperiksa dan saya juga melihat struktur belum jalan maksimal dan kedepan perlu komunikasi dan kolaborasi yang jelas dan tegas,” tandasnya.

Pada kegiatan itu sejumlah jaksa yang menjabat sebagai asisten Intelijen dan asisten Pengawasan serta anggota satuan tugas 53 atau Satgas 53 dikumpulkan untuk mendapat arahan oleh pimpinan Kejaksaan Agung terkait pemantapan dan optimalisasi peran intelijen dalam penegakan hukum.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah