Ketum PJI Amir Yanto Minta Jaksa Tak Ambil Keuntungan Dikepengurusan PJI

- 3 Juni 2022, 17:33 WIB
Ketum PJI Amir Yanto
Ketum PJI Amir Yanto /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Amir Yanto yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengajak jajaran PJI dowilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengambil keuntungan dalam kepengurusan mengingat PJI adalah organisasi sosial.

"Saya berharap tidak ada cela untuk mengambil keuntungan dana di kepengurusan PJI, sebab fungsi dan tugas utama dari Pengurus PJI harus terus menyejahterakan seluruh pegawai Kejaksaan RI, khususnya memperjuangkan hak-hak anggota PJI," kata Amir Yanto mengawali sambutannya, pada Acara Pengukuhan Pengurus Daerah PJI Jabar periode 2022-2024.

Dia menegaskan kepengurusan ini dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta berharap para pengurus yang dikukuhkan bisa menjadi role model dan teladan bagi seluruh Jaksa di wilayah Jabar.

Baca Juga: Jamintel Amir Yanto Ajak Jajarannya Bergerak Bangun Zona Integritas Menuju WBK WBBM

“Organisasi PJI tidak dapat dipisahkan dengan institusi Kejaksaan RI dan oleh karena itu segala kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harus dapat mendukung keberhasilan capaian dan tujuan insitusi Kejaksaan RI," tutur dia.

"Saya berharap tidak ada pemisah antara organisasi PJI dan institusi Kejaksaan RI. Maka dari itu, seluruh anggota PJI wajib melaksanakan segala aturan yang berlaku di Kejaksaan RI,” sambungnya.

Sebab itu dikatakan dia, kepengurusan PJI diminta harus ada sinkronisasi antara pengurus pusat dan daerah dalam penyusunan program yang dapat dikomunikasikan.

Baca Juga: Jamintel Amir Yanto Cekal 9 Orang Disinyalir Tersandung Dugaan Korupsi Kawasan Berikat KITE

“Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah harus sinkron dalam proses penyusunan program dan setiap perihal harus dikomunikasikan dengan jelas antara Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x