Majelis Hakim Ke JPU Pada Putusan Sela, Minta Hadirkan Saksi Ferdy Sambo dkk Dimuka Persidangan

- 26 Oktober 2022, 19:09 WIB
Majelis Hakim Ke JPU Pada Putusan Sela, Minta Hadirkan Saksi Ferdy Sambo dkk Dimuka Persidangan
Majelis Hakim Ke JPU Pada Putusan Sela, Minta Hadirkan Saksi Ferdy Sambo dkk Dimuka Persidangan /Foto: Kolase Tangkaplayar PolriTv /

"Dengan ditolaknya nota keberatan oleh penasehat hukum terdakwa, maka PN Jakarta Selatan dengan perkara terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan dengan pertimbangan biaya perkara akan disampaikan dengan putusan akhir," kata majelis hakim anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan sela tersebut.

Sementara anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak yang membacakan putusan sela terhadap terdakwa Brigadir Ricky Rizal Wibowo juga menolak eksepsi tim penasehat hukumnya dan sidang dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Demikian juga terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Baca Juga: Diminta Tembak Brigadir J, Bharada E Bilang Siap Komandan, Ferdy Sambo Eksekusi Akhir Hingga Tak Bernyawa

Dalam kasus ini para terdakwa dijerat dengan Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Khusus terdakwa Ferdy Sambo juga dikenakan pasal UU ITE dalam kasus obstruction of justice karena ikut mendalangi merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Ferdy Sambo pada peristiwa yang terjadi di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu didakwa membunuh Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Bikin Marak Penjualan Kostum Badut Polisi

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan perdana Senin 17 Oktober 2022 di PN Jaksel para terdakwa dinilai melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Adapun saksi-saksi sempat hadir pada persidangan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadirkan 12 keluarga korban Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Mereka yang dihadirkan dimuka persidangan Bharada E pada Selasa 25 Oktober 2022 itu adalah:

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah