Dakwaan Jaksa Jerat Pasal Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo di Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 21:09 WIB
Dakwaan Jaksa Jerat Pasal Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo di Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Brigadir J
Dakwaan Jaksa Jerat Pasal Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo di Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Brigadir J /Foto: Puspenkum Kejagung /

BERITA SUBANG - Terdakwa Ferdy Sambo dengan jelas perintahkan anak buahnya untuk menyuruh membunuh Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo, bersama-sama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa Kuat Maruf yang dituntut dalam perkara terpisah ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (dalam hal ini) korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Bikin Marak Penjualan Kostum Badut Polisi

Tak pelak jaksa menjerat terdakwa Ferdy Sambo dengan dakwaan kesatu
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dan, Dakwaan Kedua, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur jaksa tersebut.

Sedangkan dakwaan Subsidair, terdakwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jokowi: Kasus Ferdy Sambo Bikin Publik Sulit Percaya Polisi

Jaksa juga menjelaskan pasal yang menjerat terdakwa Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi, Propinsi Jambi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x