BERITA SUBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berulang kali menyebut sarung tangan hitam dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 18 Oktober 2022.
JPU mengungkap dalam surat dakwaannya sarung tangan hitam menjadi saksi bisu ketika Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J, karena setelah beberapa tembakan pertama Bharada E ternyata belum bisa menghilangkan nyawa Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban," kata Jaksa.
Cerita tentang sarung tangan hitam pertama muncul ketika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut mendengarkan saat suaminya menjelaskan kepada Bharada E soal skenario pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Setelah Bharada E menganggukkan kepala tanda mengerti dan setuju atas rencana jahat itu, Putri Candrawathi lalu berbicara kepada suaminya, Ferdy Sambo, tentang keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya telah dilucuti oleh ajudan lain Ricky Rizal Wibowo. Bharada E pun mengambil senjata itu dan menyerahkannya kepada Ferdy Sambo.
Saat penyerahan itu, Bharada E melihat Ferdy Sambo telah menggunakan sarung tangan hitam sesuai yang diingatkan Putri Candrawathi sebelumnya.