Pengumuman ini disampaikan lantaran yang bersangkutan kerap tak hadir alias mangkir sejak bersetatus terangka 29 Oktober 2021 silam dari panggilan jaksa penyidik pidana khusus, setelah ada rekomendasi dari penyidik kepolisian setempat agar masuk DPO.
“Karena dia sudah kita panggil secara patut sebanyak tiga kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember,” ujar Juanda.
Baca Juga: Terpidana Koruptor Pinangki Bebas, Pakar: Tak Layak Dapat Hak Bebas Bersyarat
Menurutnya kronologis kasus itu awalnya perusahaan adik Irwansyah itu saat melakukan perjanjian dengan menggunakan koperasi karyawan, PT Taman Wisata Matahari, karena perubaan itu tidak ada perjanjian kerja sama dengan bank BRI KCP Tegar Beriman
“Koperasi karyawannya ini punya PKS dengan BRI untuk pinjaman kredit Briguna. Nah, karyawan dari PT Halal Berkah ini seolah-olah menjadi karyawannya koperasi karyawan tadi, PT Taman Wisata Matahari,” ungkap dia.
Baca Juga: Punya Rekam Jejak Korupsi, MAKI Ingatkan Jokowi Batalkan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI
Ironisnya setelah cair uang sebesar Rp 3,1 miliar itu diduga disalahgunakan oleh tersangka Hafiz Faturrakman yang notabene sebagai direktur di perusahaan tersebut.
“Nah, kerugian uang negara itu sekitar Rp 3,1 miliar,” tandas Juanda.***
Ikuti BeritaSubang.Com di Google News