BERITA SUBANG-Salah satu tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diduga mengada-ngada alias melakukan rekayasa terkait kasus pelecehan.
Pasalnya, hingga kini tidak ditemukan adanya sel sperma korban.
“Hal tersebut merupakan yang mengada-ngada (rekayasa) karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” kata jaksa saat sidang pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Ini Foto-foto Cantik Putri Candrawathi di Persidangan, Netizen Emosi
Hal itu, diungkap JPU lantaran salah satu yang ditekankan di eksepsi terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) yaitu adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Walau demikian, dugaan pelecehan itu telah dibantah oleh JPU seperti tertera di surat dakwaan FS dalam kasus cof justice.
JPU menyebut adanya upaya terdakwa untuk merekayasa rekaman CCTV dengan dalih adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami PC.
Di samping itu, merujuk dari hasil autopsi jenazah Brigadir J yang dikutip dalam surat dakwaan Putri Candrawathi, terungkap tidak ditemukan sampel sperma dan cairan mani di kemaluan Brigadir J.