BERITA SUBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Eks Wakil Kepala Detasemen B Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin telah meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file khusus terkait dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Pada sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Arif juga disebut -atas perintah Ferdy Sambo, meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi tidak tersebar.
Tudingan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/22).
Baca Juga: Sadis! Dorong Troli Berisi Korbannya, Pria Plontos Ini Tersenyum Lebar Usai Diduga Bunuh AYR
"Awalnya eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi Arif untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan," kata JPU.
"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," imbuh jaksa.
Disebutkan oleh JPU, Sambo pun menghubungi Arif, mengatakan agar aib keluarganya itu tidak tersebar kemana-mana.
Melalui telepon, Arif kemudian membuat janji bertemu dengan Kompol Chuck Putranto dan AKP Rifaizal Samual di Polres Jaksel.