Kamaruddin: Brigadir J Tolak Penuhi Hasrat Putri Candrawathi, Nama Gilbert Disenggol

- 19 Oktober 2022, 12:55 WIB
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi /Risda/

 

BERITA SUBANG- Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, istri Ferdy Sambo menyebut, isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sengaja menggoda sang ajudan, namun tak mendapatkan respons yang sesuai diinginkannya.

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi sudah berhasrat pada Brigadir J, namun niat Putri Candrawathi itu disebut gagal.

Baca Juga: Netizen Nilai Putri Candrawathi Bertingkah Genit di Persidangan

Baca Juga: Terungkap Sarung Tangan Hitam Jadi Saksi Bisu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Putri Candrawathi, yang kesal karena upayanya itu tidak berhasil, kemudian memprovokasi suaminya.

"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Brigadir J sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin Simanjuntak

Maka pada saat itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, niat Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak berhasil.

 Baca Juga: Sebut Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Jaksel

Baca Juga: Borok Lama Pendeta Gilbert Lumoindong Sebagai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diungkap Netizen

"Yang kedua fakta perbuatannya yakni Putri Candrawathi mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.

Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.

 "Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," kata Kamaruddin seperti dikutip Tvone.

Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar.

 Baca Juga: Pasutri Anggota TNI Tewas Ditabrak Anak Sendiri

Baca Juga: Aktivis Irma Hutabarat: Chat Whatsapp Brigadir J dengan Putri Indikasikan Pembunuhan Berencana Sudah Dirancang

"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Brigadir J, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Brigadir J kurang ajar," tutur Kamaruddin Simanjuntak.***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah