Pakar Hukum: Perintah Hajar Versi Pengacara Ferdy Sambo Tak Logis

- 14 Oktober 2022, 06:25 WIB
Ferdy Sambo Ungkapkan Kesaksian Jujur, Ungkap Perbuatan Menyakitkan Sang Ajudan, Temuan Baru Terbongkar
Ferdy Sambo Ungkapkan Kesaksian Jujur, Ungkap Perbuatan Menyakitkan Sang Ajudan, Temuan Baru Terbongkar /Sumber Istimewa

 

BERITA SUBANG - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyebut kliennya tak pernah menyuruh Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo, kata Febri Diansyah hanya menyuruh Bharada E menghajar yang bersangkutan .

Pernyataaan kata Febri Diansyah mendapat tanggapan dari Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga: Jumat Keramat, Jokowi Bakal Panggil Kapolri Listyo Sigit, Ada Apa?

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pernyataan Febri Diansyah tersebut adalah sebuah pembelaan yang sangat tidak logis.

Sebab jika betul Ferdy Sambo tidak memerintahkan penembakan, maka saat Bharada E mengarahkan senjata apinya ke Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu seharusnya mencegah agar penembakan itu tak terjadi.

Di sisi lain Ferdy Sambo justru disebut ikut menembak Brigadir J.

Dia melepaskan dua kali tembakan yang mengenai bagian belakang kepala Brigadir seperti pengakuan  Bharada Eliezer

 Baca Juga: Perintahkan Hajar Bukan Tembak, Bharada E Siapkan Bukti Ferdy Sambo Dalang pembunuhan Brigadir J

"Menurut saya, upaya pembelaan diri karena jika benar begitu seharusnya ada pencegahan dari FS ketika E akan melakukan penembakan dan itu tidak terjadi. Jadi, ini logika yang tidak logis," kata Abdul Fickar Hadjar dikutip Jumat 14 Jumat 2022.

Tidak hanya itu, Abdul Fickar juga membantah pernyataan Febri yang mengklaim Ferdy Sambo ingin menyelamatkan Bharada Eliezer dalam kasus ini dengan melepaskan tembakan secara random ke tembok untuk membuat kesan bahwa telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.  

"Ya enggak logis juga, baku tembak itu bukan hal yang dapat meringankan atau menghapuskan hukuman," ujar Abdul.

 Baca Juga: Rumah di Menteng Digusur, Wanda Hamidah Minta Tolong ke Jokowi dan Kapolri

Lebih lanjut Abdul mengatakan pernyataan Febri Diansyah itu disinyalir sebagai upaya untuk membebaskan kliennya dari ancaman pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Tampaknya pembelaan itu sebagai upaya melepas Ferdy Sambo dari jeratan pasal pembunuhan berencana," ujar Abdul.

Diberitakan sebelumnya Febri Diansyah mati-matian membela kliennya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Pendeta Gilbert Diminta Tunjukkan Bukti Soal Kasus Perkosaan Istri Ferdy Sambo

Pernyataan terbarunya  secara tak langsung memojokkan tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer selaku eksekutor Brigadir J, dimana Febri Diansyah mengatakan saat Brigadir dihabisi kliennya memberi perintah kepada Bharada Eliezer untuk mengajar yang bersangkutan, namun yang terjadi Brigadir J justru ditembak hingga tersungkur.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.***

 

Ikuti berita terkini kami melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x