BERITA SUBANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim keprihatinannya atas diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok.
Menurut Mendikbud Ristek, lembaga pendidikan harus merdeka dari berbagai diskriminasi.
“Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya," kata Nadiem Jumat 7 Oktober 2022.
Baca Juga: PGI Sayangkan Diskriminasi Siswa Kristen di SMA Negeri 2 Depok
Hal itu mengacu kepada Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Dia mengaku, pemerintah daerah (Pemda) didukung oleh pemerintah pusat wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif.
Itu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Baca Juga: Soal Diskriminasi Siswa Kristen di SMAN 2 Depok Belajar di Lorong, Ini PenjelasanPihak Sekolah
Baca Juga: Lecehkan Umat Muslim, Kaum LGBT Jerman Buat Replika Kabah Pelangi
Nadiem menyebut, perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, menjadi salah satu prioritas Kemendikbud Ristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.
Baca Juga: Wabah Sifilis Serang Eropa, Ribuan PSK dan Bintang Film Dewasa Setop Aktivitas
Baca Juga: Denise Chariesta Ungkap Brutalnya Pengalaman Ranjang dengan Laki Orang
Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, sambung dia, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.
Saat ini, kata dia, Kemendikbud Ristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok.
"Upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan, yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus kami dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila," ucap Nadiem.
Baca Juga: Chat Whatsapp Soal Dugaan Pembunuhan Berencana Brijadir J Terungkap
Baca Juga: DPR Buka Dialog Pembangunan Gereja HKBP di Kota Cilegon
Lanjut Nadiem menyatakan, kunci dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, serta jenis-jenis kekerasan adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
"Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan," kata Nadiem.***