"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.
Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.
"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka
Mereka terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," kata Sigit.***