Jadi Buronan Kapolri, Tersangka Konsorsium 303 Kocar-kacir Kabur ke Luar Negeri

- 6 Oktober 2022, 12:08 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok PMJ)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok PMJ) /

BERITA SUBANG- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya  telah menetapkan sejumlah tersangka kelas kakap terkait kasus judi online.

Penyidik Polri telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus konsorsium 303. Namun dari 10 tersangka, baru empat yang dilakukan penahanan, sedangkan enam lainnya  jadi buronan.

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB," ujar Sigit Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

 Baca Juga: Konsorsium 303 Nyata, Pelaku Ada, Bingung Kalau Kapolri Sampai Tak Tahu

Baca Juga: IPW Sebut Judi Online Bisnis TST, Ga Mungkin Diungkap, Apalagi Berantas

Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke 5 negara yang namanya dirahasiakan.

Mereka akan meminta bantuan kepada kepolisian setempat untuk membantu menangkap dan memulangkan para tersangka.

Selain itu, kata Sigit, Polri membentuk tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perjudian.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Akui Jaringan Judi Ada di Tingkat Polsek Hingga Polda

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x