Jadi Buronan Kapolri, Tersangka Konsorsium 303 Kocar-kacir Kabur ke Luar Negeri

- 6 Oktober 2022, 12:08 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok PMJ)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok PMJ) /

BERITA SUBANG- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya  telah menetapkan sejumlah tersangka kelas kakap terkait kasus judi online.

Penyidik Polri telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus konsorsium 303. Namun dari 10 tersangka, baru empat yang dilakukan penahanan, sedangkan enam lainnya  jadi buronan.

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB," ujar Sigit Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

 Baca Juga: Konsorsium 303 Nyata, Pelaku Ada, Bingung Kalau Kapolri Sampai Tak Tahu

Baca Juga: IPW Sebut Judi Online Bisnis TST, Ga Mungkin Diungkap, Apalagi Berantas

Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke 5 negara yang namanya dirahasiakan.

Mereka akan meminta bantuan kepada kepolisian setempat untuk membantu menangkap dan memulangkan para tersangka.

Selain itu, kata Sigit, Polri membentuk tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perjudian.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Akui Jaringan Judi Ada di Tingkat Polsek Hingga Polda

Baca Juga: Gandeng PPATK, Kapolri Listyo Sigit Siap Habisi Coklat di Konsorsium 303

"Saat ini ada yang sedang kita analisa sebanyak 329 rekening. Sedan sedangkan 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ujar Sigit.

"Dari situ nanti baru kita lihat. Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," kata Kapolri.

Baca Juga: CERI Ungkap Mafia Tambang Batu Bara di Konsorsium 303, Nama RBT Kembali Mencuat

Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303

Menurut Sigit, penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022.

"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka," kata Sigit.

Sigit mengatakan, penyidik Polri juga membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022.

Baca Juga: Chat Whatsapp Soal Dugaan Pembunuhan Berencana Brijadir J Terungkap

Baca Juga: Menguak Bong Alias RBT, Diduga Bos Judi Online Konsorsium 303, Sohib Coklat

"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.

Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.

"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka

Mereka terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," kata Sigit.***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah