Namun, semua itu mampu diselesaikan dan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan jauh sebelum masa penahanan para tersangka habis.
"IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," kata Sugeng.***