Baca Juga: Menguak Bong Alias RBT, Diduga Bos Judi Online Konsorsium 303, Sohib Coklat
Adapun per 1 September 2022, Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kapolri pernah mengungkap, Hendra dalam kasus ini di antaranya melarang pihak keluarga tak merekam jenazah Brigadir J.
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu 24 Agustus 2022.***