Alhasil dengan keputusan itu tersangka Ferdy Sambo pun harus menanggalkan seragam kebesarannya sebagai anggota Polri yang selama ini menjadi kebanggaannya, ia pun di pecat.
Dalam putusan sidang banding itu Ketua KKEP di pimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto bersama empat anggota komisi banding secara kolektif kolegial dan putusan ini menguatkan putusan sidang etik pertama KKEP sebelumnya.***
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.