Sidang Banding KKEP Tanpa Kehadiran Tersangka Ferdy Sambo, Putusan PTDH Tunggu Hasil Ini

- 19 September 2022, 12:22 WIB
Tersangka Ferdy Sambo saat memasuki sidang etik
Tersangka Ferdy Sambo saat memasuki sidang etik /Foto: Video sebaran medsos/


BERITA SUBANG - Tersangka Ferdy Sambo dipastikan tidak dihadirkan pada sidang banding di Komite Etik Polri atau KKEP.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, dimana majelis KKEP sidang banding hanya memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucap Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Masyarakat Duga Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Abu-Abu, Ada Intervensi Kapolri?

Dijelaskan dia sesuai mekanisme sidang KKEP banding nantinya tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi, dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Sedang wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). Mekanisme KKEP banding sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Baca Juga: Brigadir J Sempat Tolak Permintaan Putri Candrawathi Berduaan di Kamar, Namun Begini Akhirnya

Majelis sidang banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelas Dedi Prasetyo.

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x