Sidang KKEP Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo, Kapolri Segera Pecat Dalang Pembunuh Brigadir J

- 19 September 2022, 17:29 WIB
Sidang KKEP Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo, Kapolri Segera Pecat Dalang Pembunuh Brigadir J
Sidang KKEP Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo, Kapolri Segera Pecat Dalang Pembunuh Brigadir J /Foto: Tangkaplayar Polri tv/

BERITA SUBANG - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menolak banding yang diajukan tersangka Ferdy Sambo karena dinilai kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat merupakan perbuatan tercela.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang banding KKEP dalam amar putusannya bahwa perbuatan tersangka Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH resmi di pecat dari Kepolisian.

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding pemohon, dua menguatkan putusan sidang etik KKEP (pertama)," ucap Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Sidang Banding KKEP Tanpa Kehadiran Tersangka Ferdy Sambo, Putusan PTDH Tunggu Hasil Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers mengatakan putusan yang bersifat kolektif kolegial merupakan putusan final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya. Karena permohonan banding Ferdy Sambo telah di tolak.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS," ucap Dedi Prasetyo.

Dia menjelaskan berdasarkan putusan komisi banding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan surat keputusan atau SK Kapolri tentang PTDH terhadap tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Masyarakat Duga Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Abu-Abu, Ada Intervensi Kapolri?

"Penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH sesuai Pasal 81 ayat 2 SK Kepolri menunggu tiga hari waktu kerja. Setelah itu diserahkan ke Ferdy Sambo," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x