Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP

- 11 September 2022, 19:43 WIB
Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP
Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP /Instagram @gusyaqut

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 7 September 2022 setelah massa yang mengatasnamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon.

Massa kemudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tanda tangan penolakan.

Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat.

Baca Juga: DPR Ingatkan Komnas HAM dan Perempuan Bersikap Netral Soal Nasib Putri, Tak Perlu Giring Opini

Massa kemudian mendesak wali kota dan wakil wali kota ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.

"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis 8 September 2022.

Helldy mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.***

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x