Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP

- 11 September 2022, 19:43 WIB
Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP
Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP /Instagram @gusyaqut

BERITA SUBANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Walikota Cilegon mengeluarkan surat izin pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Cilegon, Banten.

Bahkan secara tegas Menag Yaqut mengingatkan, pihak-pihak yang menentang pendirian bangunan gereja di Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon Banten.

Menag mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung jika dalam waktu dekat izin pembangunan tersebut tidak kunjung dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Baca Juga: Calon Pendeta yang Lecehkan 12 Remaja Sekolah Minggu Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Fenomena LGBT Bukan Isu Baru di Lingkungan TNI-Polri, Bau Busuk Selalu Ditutupi

Menurut dia, segala jenis perizinan dari tingkat bawah seperti tingkat rukun tetangga, kelurahan dan kecamatan sudah dikeluarkan.

Izin tersebut tertahan di tingkat atas, yakni di tingkat walikota. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa dirinya akan turun langsung ke Cilegon jika izinan itu tidak kunjung dikeluarkan oleh walikota.

Sebelumnya, beredar video Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja viral.

Baca Juga: Calon Pendeta Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Enam Remaja

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 7 September 2022 setelah massa yang mengatasnamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon.

Massa kemudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tanda tangan penolakan.

Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat.

Baca Juga: DPR Ingatkan Komnas HAM dan Perempuan Bersikap Netral Soal Nasib Putri, Tak Perlu Giring Opini

Massa kemudian mendesak wali kota dan wakil wali kota ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.

"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis 8 September 2022.

Helldy mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.***

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x