Korban Kepongahan Sambo Bertambah, AKBP Jerry Raymond DiberhentikanTidak Derngan Hormat

- 10 September 2022, 20:49 WIB
Pelanggaran kode etik berat membuat Jerry Raymond disidang hari ini
Pelanggaran kode etik berat membuat Jerry Raymond disidang hari ini /

BERITA SUBANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian yang sebelumnya  mendapatkan sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 9 September 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komisaris Besar Rahmat Pamudji yang memimpin sidang seperti dikutip dari Instagram @polritvradio, Sabtu, 10 September 2022.

Jerry juga mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada di TKP, Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J

Baca Juga: Konsorsium 303 Dibumbui Cerita Asmara, Pramugari Cantik Cicilia Pinontoan Ikut Disorot

"Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata majelis sidang Komisi Kode Etik Polri.

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto.

Baca Juga: Bripka Ricky Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Sejak di Jalan Saguling

Baca Juga: Kasus Sambo Mendunia, Said Aqil Ingatkan Kapolri Tak Ragu Singkirkan Para Jenderal Kotor

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x