Baca Juga: Konsorsium 303 Dibumbui Cerita Asmara, Pramugari Cantik Cicilia Pinontoan Ikut Disorot
Diberitakan, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***