Santri Keroyok Santri di Tangerang, Korban Tewas

- 29 Agustus 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi santri remaja
Ilustrasi santri remaja /Pexels/Pok Rie

Baca Juga: Survei Tunjukkan Masyarakat Tidak Percaya Pernyataan Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

"Terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian dilakukan autopsi terhadap korban," tuturnya.

Zain mengungkapkan, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku dan saksi dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti melakukan pengeroyokan, para santri itu akan dikenakan dengan Pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x