PPATK: Dana 303 Judi Online Mengalir ke Thailand, Kamboja dan Filipina

- 22 Agustus 2022, 20:22 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kanan) . Pengacara Brigadir  J desak PPATK untuk mengecek aliran dana Rp200 juta yang diduga masuk ke rekening Brigadir RR.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kanan) . Pengacara Brigadir J desak PPATK untuk mengecek aliran dana Rp200 juta yang diduga masuk ke rekening Brigadir RR. /kolase foto PMJ

Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven.

Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk  menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya  dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

Baca Juga: Mabes Polri: Tiga Kapolda Tidak Akan Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kepala PPATK menambahkan kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya jumlah pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Ivan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkap Ivan.

Baca Juga: BNI Beri Penjelasan Soal Transaksi Mencurigakan di Kasus Brigadir J yang Telah Wafat

Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

Saat ini, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah