Jaksa Agung Sah Lantik Sarjono Sebagai Kajati Sumsel, Pathor Kajati Kalteng, Supardi di Riau

- 22 Agustus 2022, 19:53 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin sah melantik pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, diantaranya Pathor Rahman ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Sarjono Turin sebagai Kajati Sumatera Selatan dan Supardi sebagai Kajati Riau.

Dalam surat keputusan Jaksa Agung No 245 tanggal 8 Agustus 2022, setidaknya ada 39 orang yang mendapat promosi. Posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer di tunjuk Firdaus Dewilmar yang sebelumnya sebagai Inspektur III pada Jamwas, kemudian Darmawel Aswar dari Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada Jampidum di geser menjadi Inspektur III Jamwas.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam amanatnya saat melantik pejabat eselon II mengatakan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan rumah restorative justice masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat.

Baca Juga: Kejagung Mutasi 45 Pejabat Eselon II, 3 Peserta Calon Kajati Pemantapan Lolos, Asep Kajati Jabar

"Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Dijelaskan Burhanuddin, penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.

Di samping itu, dia meminta Kejaksaan dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus). Pasalnya, peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaiakan berbagai masalah hukum di masyarakat.

Baca Juga: Menunggu Pejabat Jampidmil Dari Unsur Militer, Kejagung Lantik Pejabat Eselon III dan IV

"Karenanya, Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masayarakat mengenal Kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x