Sambo dan Putri Sama-Sama Biadab, Janjikan Uang Rp2 Miliar Untuk Bunuh Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 23:16 WIB
Ngeri Sambo bersama istri Putri Candrawati, Sama-Sama Psikopat
Ngeri Sambo bersama istri Putri Candrawati, Sama-Sama Psikopat /

BERITA SUBANG - Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawati, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Kabareskrim Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J. Sementara kepada Kuat dan Bripka RR menjanjikan uang Rp500 untuk membantu pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sambo Akui Dalang Sekaligus Pelaku Penembakan Brigadir J

 Baca Juga: Rekaman CCTV Tak Berdusta, Ada Putri di Kegiatan Pembunuhan Berencana

Agus menjelaskan, peran lain yang dilakukan Putri yakni mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus.

Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo untuk menanyakan kesanggupan kepada Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

 Baca Juga: Bareng Bharada E Jadi Justice Collaborator, Putri Siap Habisi Sambo di Pengadilan Terbuka

"Ada di lantai 3 Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," ujar Agus.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

 Baca Juga: Isu Terendus Dalam Konsorsim 303, Panca Putra: Silakan Periksa

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah