Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta Digugat

- 18 Agustus 2022, 09:13 WIB
Tim Kuasa hukum Julizar, Rastiawan Arif Pratomo (kiri).
Tim Kuasa hukum Julizar, Rastiawan Arif Pratomo (kiri). /

 

BERITA SUBANG -Hasil pemilihan ketua umum KONI DKI Jakarta yang dilakukan saat Musyawarah Olah Raga Provinsi(Musorprov) ke 12 KONI DKI pada 12 Maret 2022 digugat ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia(BAORI).

Gugatan dimohonkan Julizar Idris, salah seorang kandidat dalam pemilihan tersebut.

Termohonnya adalah Ketua terpilih Hidayat Humaid, Pengurus KONI DKI Jakarta sebelumnya yang menjadi penyelenggara, Ketua KONI DKI Jakarta sebelumnya Laksma TNI Purn Djamhuron P Wibowo dan Aminullah Ketua Sidang Musorprov 2022.

 Baca Juga: Kamaruddin: Tuduhan Pelecehan Seksual Gugur, Pembuat Skenarionya Telah Mundur

“Gugatan dilakukan karena dalam proses pemilihan tersebut, agenda pemilihan ketua yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan,” kata Julizar Idris dalam keterangan tertulis Rabu 17 Agustus 2022.

Agenda itu diantaranya adalah penyampaian visi dan misi Calon Ketua dan proses pemungutan Suara untuk memilih calon ketua baru itu sendiri.

Hal ini, kata Julizar Idris, mencederai semangat demokrasi dan jiwa sportivitas yang menjadi dasar dari organisasi keolahragaan di Indonesia ini.

 Baca Juga: Satu Komando, Polda Se Indonesia Bakal Sikat Konsorsium 303, Nama Bandar Telah Dikantongi?

Menurut Julizar Idris, penetapan pemilihan ketua pada Musorprov dianggap cacat, karena hanya dengan menggunakan surat dukungan dari masing-masing cabor maupun badan fungsional di lingkungan KONI DKI.

Padahal surat dukungan hanyalah pelengkap persyaratan belaka. “Untuk memenangi kontestasi haruslah dilakukan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI,” Julizar Idris.

Penetapan dukungan surat suara ini selain tidak ada verifikasi dan transparansi yang jelas saat Musorprov, namun juga sudah mendapat protes keras saat even ini berlangsung dari kubu Julizar Idris.

Baca Juga: Taruhan Nyawa, IPW Bakal Bongkar Kebobrokan Sambo, Soal Perempuan, Judi Hingga Narkoba 

Agenda yang sudah disepakati sebelumnya malah tidak dilaksanakan yaitu penyampaian visi dan misi, persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemungutan suara.

Namun protes ini tidak mendapat tanggapan dari panitia Musorprov.

Pernyataan bahwa pemilihan ketua umum ini adalah lewat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah sebuah penyesatan dan kebohongan publik.

Karena itu selain tidak adanya pemungutan suara sebagaimana yang diatur oleh AD/ART, proses musyawarah dan upaya mencapai permufakatan bersama itu sendiri tidak pernah ada sama sekali.

 

Penetapan ketua ditentukan secara sepihak dan menyampingkan nilai-nilai demokrasi.

Saat ini mediasi melalui BAORI sudah dilakukan namun tidak ditemui kata sepakat karenanya gugatan ini akan dilanjutkan ke persidangan yang akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

 

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah