Polisi Tangkap Polisi Terjadi Lagi di Karawang, Barbuk Sabu Hingga Ekstasi Ditemukan

- 16 Agustus 2022, 10:05 WIB
Polisi Tangkap Polisi Terjadi Lagi di Karawang, Sabu Hingga Ekstasi Ditemukan
Polisi Tangkap Polisi Terjadi Lagi di Karawang, Sabu Hingga Ekstasi Ditemukan /

BERITA SUBANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba.

Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

 Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Kisah Jijik Versi Mahfud MD Tekuak, Bumbu LGBT Hiasi Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Baca Juga: Bau Busuk Satgasus Hingga Konpirasi 303 Judi Online Terendus Lama, Jalan Gunawarman Ikut Disitir

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno seperti dilansir Antara, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, serta sejumlah plastik klip berisi sabu.

Plastik klip antara lain berisi sabu seberat bruto 94 gram, 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan bong serta uang tunai Rp 27 juta.

 "Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Baca Juga: Eksekusi Tembak Brigadir J Banyak Versi, Rumah Pribadi Sambo Diduga Tempat Eksesusi

 Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

Baca Juga: Bongkar Aset Fantastis, Kamaruddin Duga Sambo Polisi Sultan 

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

 

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah