Kamaruddin negaskan kepada penyidik bahwa keterangan yang telah diberikan oleh kliennya harus dituliskan ke dalam BAI terlebih dahulu.
“Saya tidak percaya sama kalian, tuliskan dalam BAI, itu juga nanti dalam BAP kalau sudah digelar di Jakarta,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Cek Fakta, Operator 303 Judi Online Wajib Setor Rp200 juta per Bulan
“Maka saya tulis pakai tangan saya sendiri sesuai dengan rekaman elektronik itu, rekaman tentang ancaman pembunuhan itu,” bebernya.
“Nah kemudian setelah saya tuliskan dengan tangan saya, maka kepanasan lah ini, orang ini mengincar handphone itu. Saya tidak mau, urus izin penetapan dari pengadilan, baru saya serahkan,” ujarnya lagi.
Ia pun menegaskan bahwa barang bukti yang ada di handphone tersebut sangat dahsyat, sehingga tidak bisa asal diberikan kepada polisi.
Baca Juga: Reputasi Polri Jadi Taruhan, Ayo Bu Putri Berani Bicara Jujur
“Ini barang bukti sangat dahsyat karena sudah saya interogasi juga ini saksi sebelum kamu BAI,” ungkapnya.
“Akhirnya setelah saya tulis pakai tangan saya, dituliskanlah ini, terus diincar Handphone saya gak kasih, harus ada penetapan dari pengadilan,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.
“Setelah dikirim BAI-nya ke Jakarta, langsung malam itu sidang gelar di Jakarta, langsung naik jadi sidik. Besoknya jadi BAP,” kata Kamaruddin.