Ferdy Sambo Tidak Taat Laporkan Kekayaan ke LHKPN

- 12 Agustus 2022, 18:42 WIB
Ferdy Sambo Tidak Taat Laporkan Kekayaan ke LHKPN
Ferdy Sambo Tidak Taat Laporkan Kekayaan ke LHKPN /Antara/Aprillio Akbar/

BERITA SUBANG - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diketahui tidak diungkap ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikarenakan, LHKPN dari Sambo dinyatakan belum lengkap.

“Sehingga, belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Ipi menuturkan, sebetulnya Sambo telah menyampaikan laporan harta kekayaannya untuk periode 2021. Hanya saja, diketahui masih ada sejumlah dokumen yang mesti dilengkapi oleh Sambo. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen yang dimaksud.

“Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi,” tutur Ipi.

 Baca Juga: Sambo Iming-Iming Uang Rp1 Miliar ke Bharada E Usai Penembakan, Deolipa: Cuma PHP Doang

Diketahui, kini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

 Baca Juga: Video Luhut Komentari Sambo Tidak Benar, Jodi Beri Klarifikasi

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x