Alasan Praktis, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Bareng Bharada E Jumat Sore Ini

- 12 Agustus 2022, 12:12 WIB
Hari ini Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E.
Hari ini Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E. /Antara/

BERITA SUBANG - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Komnas HAM akan memeriksa Irjen Pol  Ferdy Sambo berbarengan dengan Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat 12 Agustus 2022 mulai pukul 15.00 WIB.

Menurut Dedi, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo.

 "Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi Jumat 12 Agustus 2022 seperti dilansir Antara.

 Baca Juga: Berangus Kode 303, Polisi Kejar ABK, Bos Judi Online Terbesar di Sumatera Utara

Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.

 "Ya, biar lebih praktis," ujar Dedi.

 Irjen Pol  Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Sambo dan Bharada E, dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM yang merupakan sopir juga telah ditahan.

Baca Juga: Mendekam Bareng Sambo, Berikut Daftar Panjang Perwira Polri Tahanan Mako Brimob

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis 11 Agustus 2022 dilakukan mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB atau tujuh jam.

 Baca Juga: Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

 "Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok.

Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x