Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri

- 12 Agustus 2022, 05:58 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto/Reno Esnir./

BERITA SUBANG - Lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia, Imparsial minta Kapolri Listyo Sigit harus mampu menjelaskan kepada publik mengenai sejak terjang Satgassus Merah Putih, namun belakangan justru menimbulkan dugaan adanya kelompok elite di lingkungan Mabes Polri.

Menurut Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Satgassus awalnya dibentuk oleh Kapolri pada era Tito Karnavian.

Tupoksinya sesuai arahan Kapolri adalah memulai pengusutan kelompok-kelompok yang melakukan ujaran kebencian, yang menjadi sumber keterbelahan dan polarisasi setelah Pemilu dan Pilkada DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga: Diperiksa Tujuh Jam, Ferdy Sambo Akhirnya Ungkap Rencana Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Polri Pimpinan Ferdy Sambo

Namun belakangan, banyak pihak menduga sejak terjang Satgassus telah melenceng.

Karena itu Ardi mengingatkan bahwa Kapolri harus mampu menjelaskan hal terkait Satgassus karena menyangkut kredibilitas kepolisian.

Menurut dia ,publik perlu diberikan fakta yang sebenarnya, agar tidak ada asumsi buruk yang selalu berkembang di balik institusi kepolisian.

Kalau memang kuat adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran, maka harus diungkapkan ke publik, sebagai upaya untuk perbaikan institusi polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, DPR Panggil Kapolri Pekan Depan Minta Penjelasan

Ardi mengharapkan, jangan lagi ada kelompok lain di internal kepolisian yang merasa lebih kuat, sehingga bisa melakukan apapun di luar kewenangannya.

Ia berharap Kapolri bisa belajar dari kasus Brigadir J ini agar jangan lagi ada oknum yang bisa merekayasa keadilan demi melindungi atau menyelamatkan pihak-pihak tertentu.

Tugas Satgassus

Ardi menyebut satgas ini punya beberapa fungsi. Di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Satgasus juga punya tugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Baca Juga: Mencekam, Deolipa Yumara Sebut Bharada E Sempat Minta Keluarganya Menghilang

Dari tupoksi tersebut, Ardi memastikan, banyak kasus besar berhasil diungkap, seperti kasus narkoba secara besar-besaran.

"Kalau berkaca dari kerja Satgasus dulu, sebetulnya telah berhasil mengungkap kasus narkoba besar, meredam ujaran kebencian atau hoak. Tapi kaitannya dengan kasus Brigadir J ini justru disebut keberadaan Satgas ini seperti geng sendiri. Pak Mahfud dalam salah satu wawancara menyebut ada sub-mabes, mabes di dalam Mabes Polri," kata Ardi kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Dulu, Satgassus mungkin ada urgensinya dan menuai banyak pujian.

Saat itu, Satgassus berhasil mengungkap kasus jaringan besar narkoba seberat 2,5 ton di Aceh pada April 2021, penyelundupan Sabu di Pelabuhan Ratu seberat 821 kg pada Mei 2020, membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta pada Mei 2020.

“Sukses laiinya yakni soal ujaran kebencian yang ditangani di Satgas lainnya.”

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Duga Pembunuhan Brigadir J Terkait Judi dan WIL

Namun belakangan, kata Ardi, Satgassus ini dikaitkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bahwa ada Mabes di dalam Mabes'.

"Diduga, satgas-satgas ini berpotensi menjadi kelompok yang memiliki kewenangan di luar tugasnya," ujar Ardi.

Diketahui, Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis.

Sementara Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

 Baca Juga: Bermuatan Dewasa, Petinggi Polri Sepakat Tutupi Motif Sambo Habisi Brigadir J Hingga Persidangan

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kasus tembak menembak antar polisi Brigadir J dan Bharada E, yang kini berkembang menjadi kasus rekayasa pembunuhan Brigadir J, telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

FS yang juga Kepala Divisi Propam Polri sekaligus Kasatgasus Merah Putih dicopot dari jabatannya oleh Kapolri, setelah pengakuan Bharada E ada rekayasa tembak menembak oleh FS.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah