Publik Marah, Juluki Sambo Sebagai Ferdy Rambo

- 11 Agustus 2022, 09:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /pmjnews/

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah