Publik Marah, Juluki Sambo Sebagai Ferdy Rambo

- 11 Agustus 2022, 09:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /pmjnews/

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Berstatus Janda, Isu Nikah Siri Berembus Kencang

Komjen Agung menjelaskan dari pemeriksaan 56 personel tersebut terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesi.

Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.

Satu perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dua orang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Dua Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), dan satu orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Ada tiga perwira tinggi yang ditempatkan di Mako Brimob Polri," ujar Agung.

Baca Juga: 303 Marak di Medan, Polda sumut Gerebek Jaringan Judi Online Terbesar Perumahan Elite

Perwira tinggi tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.

Tim inspektur khusus masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan tidak menutup kemungkinan dari 31 oknum Polri yang terlibat akan berkembang ke nama dan pangkat lainnya.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM. Di awal ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah