"Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," tekannya.
Baca Juga: Praktisi Hukum: Publik Tunggu Kejujuran Putri Candrawati Terkait Tragedi Duren Tiga
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Tragedi Duren Tiga Berdasarkan Rekaman 20 CCTV
Mahfud MD juga menyambaikan bahwa sesunggunya RUU KUHP telah memasuki tahap-tahap akhir pembahasan (final).
"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah," sebutnya.
Tetapi, imbuh Mahfud MD, "Sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas."
Hal itulah yang menjadi poin penting diskusi masif dan terbuka terkait pembahasan RUU KUHP.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***