Temuan Bansos Terkubur di Depok, Kemenko PMK: Itu Beras Rusak Tidak Layak Konsumsi, JNE Telah Ganti

- 2 Agustus 2022, 17:59 WIB
Temuan paket bansos terkubur di Depok. Kemenko PMK: beras rusak tidak layak dikonsumsi, sudah diganti oleh JNE.
Temuan paket bansos terkubur di Depok. Kemenko PMK: beras rusak tidak layak dikonsumsi, sudah diganti oleh JNE. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pmjnews

BERITA SUBANG - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) nyatakan bansos yang terkubur di Depok itu paket bansos yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi.

Temuan timbunan bansos itu terkubur di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Minggu 31 Juli 2022.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK --Andie Megantara, masalah itu sudah ditelusuri oleh Tim Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran bersama tim dari Polres Kota Depok melibatkan pihak transporter JNE, kemarin, Senin 1 Agustus 2022.

"Didapatkan informasi bahwa beras tersebut pada saat ditimbun kondisinya sudah tidak layak konsumsi karena rusak dalam perjalanan menuju ke keluarga penerima manfaat atau KPM," kata Andie Megantara, Selasa 2 Agustus 2022 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Pertukaran Seni Budaya Internasional 2022 Indonesia India, Wabup Subang Kang Akur: Ini Bukan Invasi Budaya

Menurutnya, ditemukan kurang lebih satu ton beras Bantuan Khusus Presiden atau Banpres tahun 2020 dengan merek Beras Kita, "Yang dalam hal ini disalurkan oleh Bulog melalui transporter JNE dengan kemasan 20 kilogram dan lima kilogram."

Andie Megantara menuturkan, pemerintah pada tahun 2020 membagikan Bantuan Presiden berupa beras kepada 1,9 juta KPM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Setiap keluarga yang terdampak pandemi Covid 19 mendapat 25 kilogram beras.

Lebih lanjut Andie Megantara mengungkap beras yang rusak itu sebenarnya telah diganti oleh JNE untuk diberikan kepada KPM.

"JNE telah mengganti beras rusak dengan beras yang baru dengan kualitas sama (dengan beras sebelumnya) untuk kemudian disalurkan pada KPM," ungkap Andie Megantara.

"Sementara, beras yang tidak layak salur tersebut ditimbun atau dikubur," imbuhnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Kurungan Lapas Sukamiskin, Kena Wajib Lapor ke BP Bogor

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x