Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Kurungan Lapas Sukamiskin, Kena Wajib Lapor ke BP Bogor

- 2 Agustus 2022, 15:31 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa 2 Agustus 2022.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa 2 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA SUBANG - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa 8 Agustus 2022.

Di Lembaga Pemasyarakatan Sukasmiskin Bandung, Rachmat Yasin, menjalani hukuman kasus korupsi kedua yang menjeratnya.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, kebebasan Rachmat Yasin diberikan setelah kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu menjalani hukuman atas kasus korupsi kedua yang menjerat Rachmat Yasin.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar di Bandung, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Selamatkan Isteri Jenderal, Pengacara Sebut Bharada E Pahlawan

Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya.

Rachmat Yasin divonis penjara dua tahun delapan bulan (dikurangi masa tahanan) dan didenda sebesar Rp200 juta.

Selama menjalani masa hukuman pidana, Rachmat Yasin diketahui mendapatkan sejumlah remisi.

Baca Juga: Kisah Genit Terkait Asmara Hingga Pelecehan Seksual Warnai Insiden Duren Tiga, Polwan Cantik Terseret?

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x