Pengamat Sarankan Dugaan Kredit Macet PT BG Di Perbankan, Penyidik Bisa Pakai TPPU

- 29 Juli 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi Tambang
Ilustrasi Tambang /Husni Habib/Pixabay

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut jika Kejaksaan Agung seyogyanya segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (Amphi) terkait dugaan kredit macet PT BG di Bank Negara Indonesia (BNI).

"Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit dari BNI tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor," kata Yenti dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.

Menurutnya jika benar dugaan BNI berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan. Menurutnya itu adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

"Sangat mengejutkan jika BNI diduga berani memberikan kredit pada pengusaha pertambangan tanpa agunan. Hal itu melawan hukum," tutur dia.

"Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara," sambungnya.

Terlebih jika benar, bahwa dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan kejahatan ke dua. Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya bisa masuk juga.

Baca Juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Perbankan Beri Pinjaman Tanpa Agunan ke Mafia Tambang Batubara

Ia mengatakan bahwa TPPU adalah kejahatan kedua, sementara utamanya (predicate offense) sudah ada, yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x