RKUHP Ancaman Bagi Demokrasi, Kemitraan Sesalkan DPR Tidak Libatkan Partisipasi Masyarakat

- 27 Juli 2022, 12:30 WIB
Maraknya Isu Penghinaan Terhadap Pemerintah, DPR dan Pemerintah Luncurkan RKHUP
Maraknya Isu Penghinaan Terhadap Pemerintah, DPR dan Pemerintah Luncurkan RKHUP /Gambar oleh succo dari Pixabay

BERITA SUBANG - Setelah tiga tahun tertunda, wacana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disempurnakan pemerintah semakin nyata. Komisi III DPR sudah menerima naskah RKUHP yang sudah disempurnakan.

Meski tadinya dikabarkan akan disahkan bulan Juli, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kelanjutan pembahasan RKHUP kemungkinannya akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir, yaitu tanggal 16 Agustus 2022.

Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (KEMITRAAN) Laode M Syarif, menilai proses perumusan RKHUP sejak awal mengundang banyak kontroversi dalam hal transparansi dan partisipasi masyarakat. Saat pemerintah melakukan sosialisasi dan perbaikan atas draft RKUHP versi tahun 2019. Namun, draft tidak jadi disahkan karena mendapat penolakan keras dari masyarkat, khususnya mahasiswa.

Baca Juga: PKS Tolak Pengesahan RUU HPP, Berikut Alasanya

Selain itu kata dia, masyarakat pun tidak diberi akses terhadap rancangan hasil perbaikan tersebut. Baru pada 6 Juli 2022, setelah RKUHP tersebut diserahkan secara resmi oleh Pemerintah ke DPR, dokumen rancangan itu disebarluaskan. Pemerintah beralasan
bahwa prosedurnya memang demikian.

"Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk ketidak transparanan proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan melanggar Pasal 88 ayat (1) UU No.12 tahun 2011. Pasal ini menyatakan bahwa penyebarluasan RUU seharusnya sudah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak tahap penyusunan RUU, yakni sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas,” kata Laode M Syarif dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Dalam hal partisipasi masyarakat, kata Laode pembahasan dan pengesahan RKUHP tidak terlihat keseriusan pemerintah dan DPR untuk secara sungguh-sungguh (genuine) untuk melibatkan publik.

"Ini terlihat rencana awal pemerintah untuk memproses RKHUP secara kilat," tuturnya.

Baca Juga: Reformasi Perpajakan, DPR RI Sahkan RUU HPP Jadi Undang-undang

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah