Reformasi Perpajakan, DPR RI Sahkan RUU HPP Jadi Undang-undang

- 7 Oktober 2021, 16:31 WIB
Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar dengan Menkumham Yasonna Laoly di DPR usai pengesahan RUU HPP jadi UU
Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar dengan Menkumham Yasonna Laoly di DPR usai pengesahan RUU HPP jadi UU /Foto: Tangkaplayar Parlementv/

BERITA SUBANG - Sidang Paripurna DPR RI, delapan fraksi di Senayan mensetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang.

Pernyataan persetujuan tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi yang hadir pada sidang di Senayan, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

"Saya akan bertanya sekali lagi apakah RUU HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR RI langsung disambut wakil rakyat yang hadir.

Dalam sidang Paripurna seperti dilansir dari Antara beberapa fraksi menyetujui hal tersebut diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan Partai Persatuan Pembangunan(PPP). Sementara PKS dalam hal ini menolak keputusan tersebut.

Baca Juga: Ada Indikasi Korupsi, DPR Segera Panggil Direksi Krakatau Steel

Namun diluar hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pengesahan Undang-Undang ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.

Selain itu ia mengatakan reformasi perpajakan ini bertujuan agar masyarakat lebih patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

"Reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik," kata Yasonna Laoly.

Pengesahan RUU Harmoniaasi Peraturan Perpajakan ini juga bertujuan untuk mempercepat pemulihan kondisi ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19, serta meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen kebijakan mendukung pembangunan nasional.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x