Polisi Mulai Kelimpungan, Minta Kamaruddin Setop Koar koar Soal Luka di Jasad Brigadir J

- 23 Juli 2022, 23:20 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

BERITA SUBANG - Polri meminta pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tidak berspekulasi dengan menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Pengacara seharusnya menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juli 2022.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi seperti dilansir Antara, proses pembuktian harus dilakukan secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

 Baca Juga: Alvin Lie Ungkap Daftar Dosa Pejabat Polri Pasca Tewasnya Brigadir J

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Polri menyetujui dilakukannya ekshumasi penggalian makam dan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Hal ini dilakukan atas dasar demi keadilan.

 Baca Juga: Tutupi Hasil Visum ke Publik, Susno Duadji Minta Dokter Forensik Dinonaktifkan

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu 27 Juli 2022 di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x