Habib Rizieq Shihab Akan Mondok di Megamendung Beberapa Hari Kedepan

- 20 Juli 2022, 10:57 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan. /Twitter/@DPP_LIP/

 Baca Juga: Ditangkap, 10 Orang yang Duduki Paksa Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Terkait Masalah Utang

Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
  2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
  3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Ikuti kami di Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x