Baca Juga: Ditangkap, 10 Orang yang Duduki Paksa Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Terkait Masalah Utang
Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
- Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
- Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Ikuti kami di Google News.
***